مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَنْ يَعْمُرُوا مَسَاجِدَ اللَّهِ شَاهِدِينَ عَلَى
أَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ أُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ
“Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka itu kekal di dalam neraka” (QS At-Taubah: 17).
Pada ayat ini dengan jelas Allah Swt. mengatakan bahwa Dia tidak menerima amal perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang musyrik, sekalipun secara lahir mereka seperti beribadah kepada Allah yaitu dengan memakmurkan masjid. Sangatlah tidak pantas kalau mereka ini menjadi orang yang memakmurkan masjid. Kenapa? Li anna al-’ibaadata ta’biiru ‘alal ‘aqidah (ibadah merupakan ekspresi daripada aqidah seseorang). Artinya, kalau aqidah seseorang salah, maka segala macam ibadah yang dilakukannya tidak sah dan tidak akan diterima oleh Allah Swt., sekalipun secara fisik ibadahnya kelihatan benar.
Secara zahir boleh saja mereka melakukan ibadah yang sama dengan yang dilakukan oleh kaum Muslimin. Kaum Muslimin bisa membangun, menyumbang dan memakmurkan masjid, orang kafir bisa melakukannya juga. Namun nilai yang mereka lakukan jelas berbeda dengan yang dilakukan oleh kaum Muslimin. Di mana letak perbedaannya? Letak perbedaannya adalah pada kebenaran aqidahnya. Dalam Islam, ‘ibadatun wa ‘aqiidatun musyari’ah (Islam meliputi aqidah dan sekaligus syari’ah). Ini berarti pelaksanaan suatu syari’ah Allah tidak bisa dipisahkan dengan kualitas aqidah yang dimiliki seseorang. Inilah yang menyebabkan apa pun amalan yang dilakukan oleh orang-orang kafir tidak diterima oleh Allah Swt.
Penjelasan Allah pada ayat ini berkenaan dengan orang-orang Ahli Kitab, dimana mereka jelas-jelas orang kafir. Bahkan dari perkataannya pun, mereka jelas-jelas mengatakan bahwa mereka kafir, sebagaimana yang ditegaskan Allah dalam penggalan yang berbunyi syaahidiina ‘alaa anfisuhim bil kufr (sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir). Seperti apa perkataan bahwa diri mereka kafir? Ketika orang Yahudi ditanya tentang siapa mereka, maka jawaban yang mereka berikan, “Ana Yahuudu (saya Yahudi)”, dan ketika orang Nasrani ditanya dengan pertanyaan yang sama, maka mereka menjawab, “Ana Nasrani (saya Nasrani)”. Jawaban yang mereka berikan ini merupakan bukti bahwa mereka adalah orang yang musyrik. Ini berbeda dengan ketika seorang Muslim ditanya tentang siapa dirinya, tidak pernah jawabannya, “Ana Muhammadiy (Saya penyembah Muhammad)”, akan tetapi jawabannya adalah, “Ana Muslim”.
Ayat ini hendaknya memberikan kepekaan kepada kaum Muslimin, agar mereka tidak mudah tertipu oleh tampilan muka yang dilakukan oleh orang-orang kafir, karena Islam bukan hanya meliputi syari’ah, akan tetapi yang lebih penting adalah kebenaran aqidah. Jangan sampai kaum Muslimin ditipu oleh perilaku orang yang sekedar pernah melaksanakan umrah, tertipu karena seseorang yang pernah melakukan puasa, dan lain sebagainya. Dan orang-orang musyrik seperti yang dijelaskan Allah Swt. tidak pantas menjadi orang yang memakmurkan masjid.
Ayat ini harus renungi lebih mendalam dan kita kaitkan dengan realita kehidupan yang terjadi sekarang, agar kita tidak tertipu oleh orang-orang yang membangun Masjid atau membangun Mushallah, akan tetapi sebenarnya kalau kita perhatikan komentar-komentarnya, atau kebijakan-kebijakannya, semua itu tidak terlepas daripada aqidah kekufuran, seperti orang yang mengatakan, “Islam sudah tidak mampu menjawab problematika zaman”. Atau orang yang mengatakan “Islam hanya sesuai untuk mengatur kehidupan orang Arab saja”. Perkataan seperti ini sebenarnya merupakan sebuah syahadah (kesaksian) bahwa mereka telah jatuh ke dalam kekufuran karena mengingkari Islam sebagai diinullah (ajaran Allah), telah mengingkari Islam sebagai manhajul hayah (sebagai sistem dalam kehidupan). Jadi kalau kita perhatikan dengan seksama, cukup banyak orang yang dari komentar-komentarnya sudah jatuh ke dalam kekufuran dalam arti yang sebenarnya. Namun sayangnya umat Islam masih saja belum menyadari realita ini, karena ucapan-ucapan itu berusaha ditutup-tutupi dengan tampilan-tampilan lahir, seperti membangun masjid, mempunyai pondok pesantren dan lain sebagainya.
Jadi penggalan yang berbunyi syaahidiina ‘alaa anfisuhim bil kufr (sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir) ini penting sekali untuk kita renungi. Jadi mereka sendiri sebenarnya sudah bersaksi bahwa mereka itu kufur, sekalipun tidak mengatakan “Saya kafir…”. Orang-orang Ahli Kitab tidak pernah mengatakan “saya kafir…”. Mereka hanya mengatakan, “Ana Yahudi, Ana Nasrani…”. Dari sini kita bisa analogkan dengan ucapan orang-orang Islam sekarang yang mengatakan, “Saya adalah seorang Nasionalis sejati…”. Atau orang yang mengatakan, “Saya adalah penganut paham Sosialis…”, atau orang yang menganut isme-isme lainnya. Ucapan-ucapan seperti inilah yang dimaksudkan dalam penggalan ayat yang berbunyi syaahidiina ‘alaa anfisuhim bil kufr (sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir).
Dan pemahaman seperti ini hendaknya kita sosialisasikan kepada masyarakat yang pada saat ini banyak yang kurang memahami tentang esensi kekufuran. Banyak diantara ummat Islam yang mengira bahwa yang dinamakan kufur hanya jika seseorang menyembah berhala saja. Padahal jenis-jenis berhala itu berkembang secara dinamis sesuai dengan perubahan dalam kehidupan bermasyarakat. Berhala yang ada pada masa kita sudah pasti berbeda dengan berhala yang disembah orang pada masa Nabi Ibrahim. Berkenaan dengan kehidupan masyarakat yang berlangsung pada masa Nabi Ibrahim, Allah berfirman,
رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي وَمَنْ عَصَانِي فَإِنَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Ya Rabbku, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan kebanyakan daripada manusia, maka barangsiapa yang mengikutiku, maka sesungguhnya orang itu termasuk golonganku, dan barangsiapa yang mendurhakai aku, maka sesungguhnya Engkau, Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS Ibrahim: 36).
Esensi dari berhala bukan hanya patung yang dibuat dari batu atau kayu saja, akan tetapi apa saja yang menjadi tandingan Allah adalah berhala (andaadan). Hal ini harus kita pahami agar kita tidak tertipu oleh tampilan-tampilan lahir seperti karena megahnya bangunan masjid yang dibangun seseorang, kemudian dengan cepat kita mengatakan bahwa dia seorang Muslim atau seorang tokoh Muslim. Padahal terhadap orang seperti ini, Allah mengatakan, “Ulaa-ika habithath a’maaluhum” (Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya), karena ibadah tanpa didasari dengan aqidah yang benar, tidak akan ada gunanya. Lebur dan hancurlah amal perbuatan yang tanpa didahului dengan aqidah yang benar. Bagi orang seperti ini, tempat mereka adalah “wa fin naarihum khaliduun” (dan mereka itu kekal di dalam neraka). Na’udzubillaimin dzalik.
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ ءَامَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَءَاتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS At-Taubah: 18).
Awal ayat ini dimulai dengan kata innama, yang dalam bahasa Arab disebut ‘adatul hasr (alat untuk menyempitkan). Ini berarti bahwa orang-orang yang tidak memiliki sifat sebagaimana yang disebutkan pada ayat ini, maka dia tidak layak untuk ikut memakmurkan masjid. Pengertian seperti ini sebagaimana ketika Allah Swt. menerangkan kepada kita tentang batasan dari manusia yang disebut dengan ulama. Allah berfirman,
وَمِنَ النَّاسِ وَالدَّوَابِّ وَالْأَنْعَامِ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ كَذَلِكَ إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ
“Dan demikian (pula) diantara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah diantara hamba-hamba-Nya, hanyalah Ulama’. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun” (QS. Fathir: 28).
Pada ayat ini Allah mengatakan, “Innamaa yakhsya-Allaha min ‘ibaadihil ulamaa” (Sesungguhnya yang takut kepada Allah diantara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama). Ini artinya bahwa orang yang tidak takut kepada Allah, bukanlah seorang ulama.
Kita kembali pada ayat yang kita tadabburi. Jadi kaum Muslimin yang mendapatkan legitimasi dari Allah sebagai orang yang berhak untuk memakmurkan masjid adalah yang mempunyai sifat sebagaimana yang disebutkan pada ayat ini, yaitu:
Pertama, man aamana billaahi wal yaumil aakhiri (orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian). Jadi sifat pertama yang disebutkan sebagai orang yang berhak untuk disebut memakmurkan masjid, dikaitkan dengan masalah aqidah, yaitu orang yang beriman kepada Allah dan beriman kepada hari akhir. Tentang keimanan kepada Allah dan keimanan kepada hari akhir ini merupakan bukti yang membedakan manusia dengan makhluk yang lain seperti binatang. Binatang hanya mengenal apa-apa yang sifatnya lahiriyah dan keduniawian saja, dan tidak pernah melihat sisi ukhrawi.
Oleh karena itu pantas saja kalau ada binatang yang saling berhubungan dengan yang lainnya tanpa mengindahkan norma, karena memang demikianlah mereka. Akan tetapi kalau ada manusia yang perilakunya seperti binatang, maka derajatnya sama dengan binatang, bahkan lebih rendah lagi. Oleh karena itu Allah berfirman,
وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ ءَاذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ
“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahannam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakan untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Meraka itulah orang-orang yang lalai” (QS. Al-A’raf: 179).
Antara keimanan kepada Allah dengan keimanan kepada hari akhir, sering diredaksikan Al-Qur’an secara berurutan. Kenapa? Karena keimanan kepada kedua hal ini bisa membedakan antara orang yang benar-benar beriman dengan orang-orang yang keimanannya hanyalah dusta. Orang yang keimanannya benar tidak akan menghalakan segala cara dalam berusaha karena ia yakin bahwa Allah Swt. Maha Mengetahui, dan Dia akan memberikan balasan atas seluruh perbuatan manusia pada hari akhir kelak.
Ketika seorang yang keimanannya benar mempunyai suatu obsesi yang berkaitan dengan masalah duniawi, ia akan bertanya dalam hatinya, “Apakah ini akan bisa saya pertanggungjawabkan di akherat kelak?” Ketika seorang Mukmin menjadai seorang dosen, ia tidak akan mempunyai prinsip “Bagi saya, yang penting adalah bahwa apa yang saya sampaikan menarik dan membuat saya tenar”, akan tetapi sebelum ia melakukan apa pun, ia akan bertanya dalam hatinya apakah yang akan disampaikannya bisa ia pertanggungjawabkan di akherat kelak atau tidak. Jadi seorang Mukmin sejati dimensi yang dipergunakannya adalah dimensi ukhrawi, sebelum ia menggunakan dimendi duniawi.
Kedua, wa aqaamash shalaata (serta tetap mendirikan shalat). Jadi sifat kedua yang harus dimiliki oleh orang yang berhak untuk memakmurkan masjid adalah yang bisa tetap mendirikan shalat. Oleh karena itu jangan sampai ada kasus dimana seorang pengurus masjid dipilih dari orang yang sangat jarang shalat di masjid. Dia datang ke masjid kalau ada peringatan hari besar Islam saja, seperti peringatan Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj atau Nuzulul Qur’an, dan setelah peringatan tersebut selesai, maka menghilang lagi. Orang seperti ini tidak patut untuk menjadi pengurus masjid karena ia bukan aktivis masjid. Dan dalam memilih orang untuk menjadi pengurus masjid, sebaiknya kita jangan menghalalkan segala cara.
Kadang-kadang ada sebagian orang yang menunjuk seseorang untuk menjadi ketua pengurus masjid bukan karean dia seorang yang aktif untuk selalu meramaikan masjid dengan shalat berjama’ah dan kegiatan lainnya, akan tetapi dipilah hanya karean dia orang berpangkat atau orang yang terpandang di masyarakat. Kita jangan sampai berbuat seperti ini, karena kalau demikian berarti kita telah menghalalkan segala cara dalam memilih pengurus masjid. Dan cara seperti ini jelas telah menyalahi aturan Allah, karena pada ayat ini Allah Swt. mensyaratkan orang yang berhak memakmurkan masjid adalah orang yang senantiasa menegakan shalat.
Penegasan Allah ini sekaligus memberikan pemahaman kepada kita agar ijtihad kita jangan sampai bertentangan dengan nash yang terdapat dalam Al-Qur’anul Karim. Dalam melaksanakan dakwah, jangan sampai bertentangan dengan fiqhul ahkam. oleh karena itu kebijakan-kebijakan yang kita ambil dalam dakwah jangan sampai bertentangan dengan ketentuan Allah Swt., baik yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun yang terdapat dalam sunnah Rasulullah Saw. Bahkan pada ayat ini Allah mengatakan masalah ini dengan kata “innama” (hanyalah). Jadi hanya orang yang mempunyai sifat yang disebut dalam ayat ini sajalah yang berhak untuk memakmurkan masjid.
Dalam Ushul Fiqh ada kaidah yang berbunyi, “Laa ijtihaada fii mauriibin naash” (tidak ada ijtihad ketika bertentangan dengan nash). Artinya, kalau sudah ada ketentuan yang jelas dalam Islam, maka tidak dibenarkan kita untuk berijtihad. Misalnya, sudah jelas nash menerangkan bahwa jumlah rakaat dalam shalat Shubuh hanya dua rakaat. Ketika ada orang yang beralasan bahwa agar manfaat riyadhi (olah raganya) lebih terasa kemudian ia mengerjakan shalat Shubuh empat rakaat, maka tidak sah sehingga tidak akan diterima oleh Allah Swt.
Contoh lain, tidak dibenarkan ijtihad yang berbunyi, “Karena negara kita sedang dilanda krisis, maka kita tidak perlu membayar zakat, tetapi cukup dengan membayat pajak saja, sehingga kas negara cepat terisi sehingga krisis bisa cepat berlalu”. Ijtihad seperti ini sangat dilarang, karena nash-nya telah jelas.
Ketiga, sifat yang harus dimiliki oleh orang yang memakmurkan masjid adalah shalaata wa aataz zakaata (dan yang menunaikan zakat). Memperhatikan masalah zakat ini sangat penting, karena ini menyangkut upaya untuk senantiasa membersihkan diri dari berbagai macam kekotoran hati, sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS At-Taubah: 103).
Keempat, walam yakhsya illallaah (dan tidak takut kepada siapapun selain kepada Allah). Penggalan ini memberikan pemahaman kepada kita bahwa seorang aktivis masjid adalah orang yang kehidupannya penuh dengan ‘izzah. Kenapa? Karena ia tidak takut kepada siapa pun kecuali hanya kepada Allah Swt. Seorang aktivis masjid bukanlah orang yang senang merengek-rengek dan meminta-minta, akan tetapi orang yang mempunyai ‘izzah rabbaniyyah, yang mempunyai gengsi rabbani, yang dipenuhi dengan berbagai kemuliaan karena senantiasa berafiliasi dengan aturan-aturan Allah Swt. Oleh karena itu tidak pantas seorang aktivis masjid menghalalkan segala cara dalam mencapai tujuannya.
Jadi ada empat sifat yang harus dimiliki oleh orang yang berhak untuk memakmurkan masjid, yaitu beriman kepada Allah, beriman kepada hari akhir, menegakkan shalat, membayar zakat dan orang yang tidak takut selain kepada Allah Swt. Jadi kalau ada orang yang senantiasa meramaikan kegiatan di masjid seperti selalu shalat berjamaah di masjid dan juga meramaikan kegiatan masjid lainnya, maka ia mendapatkan legitimasi dari Allah Swt. bahwa dia memang benar-benar termasuk orang yang beriman.
Adalah mudah bagi setiap manusia untuk mengatakan bahwa dirinya beriman, akan tetapi tidak mudah untuk mendapatkan pembenaran dari Allah Swt. bahwa keimanannya benar. Dan diantara syarat agar Allah memberikan pembenaran Allah atas keimanan kita adalah ketika kita termasuk orang yang senantias mema’murkan masjid, diantaranya adalah kita senantiasa shalat berjamaah di masjid ketika waktu shalat sudah masuk.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Sa’id al-Khudri dikatakan, “Anna Rasulullah Saw. Qaal, “Idza ra’aitumur rajulun ya’taadil masjida, fa asyhidu lahu bil iiman” (Jika kalian melihat seseorang yang senantiasa mendekatkan diri di masjid, maka saksikanlah bahwa dia seorang yang beriman). Hadits ini menunjukkan kepada kita tentang betapa pentingnya shalat berjamaah di masjid, karena dengannyalah kita mendapatkan pengakuan atas kebenaran keimanan kita. Oleh karena itu bagi kita yang aktif berdakwah, jangan hanya sekedar berbicara bahwa shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian, akan tetapi hendaklah kita pahami dan kita pahamkan kepada masyarakat kita bahwa shalat berjamah merupakan sebuah keharusan. Bahkan dalam fiqhul Islami, sebagian besar imam madzhab mengatakan bahwa shalat jamaah hukumnya fardhu ‘ain (wajib bagi setiap orang). Dan dalil dipergunakan untuk menyimpulkan hal ini memang kuat, di antaranya karena Rasulullah Saw. tidak pernah meninggalkan shalat berjamaah sampai akhir hayatnya. Ketika beliau menjelang dipanggil Allah, barulah posisi beliau sebagai imam shalat berjamaah digantikan oleh Abu Bakar. Bahkan ketika perang pun, Rasulullah Saw. tidak meninggalkan shalat berjamaah. Semua ini menunjukkan pentingnya shalat berjamaah, dan ia merupakan standar dari kebenaran keimanan seseorang. Bahkan, Rasulullah Saw. Mengatakan, “Awwalu maa yahaasabu ‘ala ‘abdi yaumal qiyaamati ash-shalah” (amal yang pertama kali dihisab oleh Allah Swt. adalah shalat).
Nilai seorang Muslim bergantung pada sejauh mana ia mengaplikasikan ajaran Islam dalam kehidupannya. Jadi kemuliaan seorang Muslim bukan ditentukan oleh banyaknya ilmu yang dimilikinya, atau banyaknya kekayaan yang dikumpulkannya, atau karena ketenarannya di masyarakat. Hamba Allah Swt. yang selalu shalat berjamaah di masjidlah, yang mendapatkan kesaksian dari Rasulullah Saw. bahwa keimanannya benar. Oleh karena itulah ayat ini ditutup dengan sebuah penegasan Allah yang berbunyi, “Fa ‘asaa ulaa-ka an yakuunuu minal muhtadiin” (maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk). Dari penutup ayat ini bisa kita simpulkan bahwa indikasi daripada aorang yang mendapatkan hidayah Allah adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, mendirikan shalat, membayar zakat dan ia tidak takut selain kepada Allah Swt.
Dari ayat yang kita tadabburi ini kita mendapatkan pemahaman bahwa orang kafir dilarang untuk masuk ke dalam masjid, kecuali karena suatu kebutuhan yang tidak bisa ditinggal. Namun itu pun harus mendapatkan idzin dari ummat Islam yang benar-benar komitment dengan Islam. Kenapa orang kafir dilarang masuk masjid ? Karena pada dasarnya mereka najis, sekalipun menurut sebagian Ulama najis yang dimaksud di sini adalah najis ma’nawi. Allah berfirman,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mengdekati Masjidil Haram sesudah tahun ini,maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS At-Taubah: 28).
Wallahu a’lam bishshawab.
Tim Kaderisasi PKS
ahsanta jazakumullah khai,semoga bermanfaat buat umat
Coba kita telaah pada kalimat ini.
“Kedua, wa aqaamash shalaata (serta tetap mendirikan shalat). Jadi sifat kedua yang harus dimiliki oleh orang yang berhak untuk memakmurkan masjid adalah yang bisa tetap mendirikan shalat. Oleh karena itu jangan sampai ada kasus dimana seorang pengurus masjid dipilih dari orang yang sangat jarang shalat di masjid. Dia datang ke masjid kalau ada peringatan hari besar Islam saja, seperti peringatan Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj atau Nuzulul Qur’an, dan setelah peringatan tersebut selesai, maka menghilang lagi. Orang seperti ini tidak patut untuk menjadi pengurus masjid karena ia bukan aktivis masjid. Dan dalam memilih orang untuk menjadi pengurus masjid, sebaiknya kita jangan menghalalkan segala cara.” (saya ambil dari artikel diatas).
Disitu dijelaskan bahwa orang yang memakmurkan masjid adalah yang bisa tetap mendirikan sholat, tapi dilanjutkan pada kalimat berikutnya dengan menghadiri acara – acara yang dianggap hari besar islam seperti Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj atau Nuzulul Qur’an. Apakah ini sama saja dengan menganggap memperingati acara besar itu termasuk ibadah ? dalil dan contoh dari mana peringatan – peringatan hari besar itu ada, apalagi disamakan atau disejajarkan dengan ibadah sholat ?
seperti peringatan Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj atau Nuzulul Qur’an, itu semua perbuatan bidah yang sesat
tolong jika mau buat tulisan di sini dikaji terlebih dahulu, jangan memasukan tulisan yang menyesatkan umat. semua peringatan hari besar diatas adalah bidah yang tidak pernah dicontohkan oleh Rosululloh saw. mari kita berusaha untuk itiba kepada Rosululloh, bukannya mengamalkan yang tidak dicontohkan
siapaa bilang peringatan maulid nabi sesaaaaaaaaaaaaaaattttt ?????
kita melaksanakan Maulid Nabi karena kami ingin memuji Rosul kami,,
Iya,memang Rosul tdk pernah mencontohi Peringatan Maulid Nabi,,,
Kita tahu bahwa Rosul tidk pernah ingin di puji, siapa lagi yang akan memuji Rosululooh kalau bukan kita yang insyaallloh di akui sebagai umatnya
Tidak mungkin kan Rosul memuji dirinya sendiri, tdk mungkin Rosul bersifat sombong, karena Rosul bersifat sombong sangat mustahil
Seharusnya anda sadar, wajar apabila masalah fiqih ini banyak berbeda pemahaman,
Contoh dalam sejarah Imam safi’i dengan gurunya, imam safi’i dalam solat subuh adanya kunu’t,sedangkan gurunya tdk menggunakan kunu’t, tetapi ketika Im. safi’i menjadi imam, subhanalloh,,, gurunya menghargai muridnya,ia ikut kunu’t, dan juga sebaliknya,,,,
Fiqih boleh berbeda pemahaman,,,,
Tapi Tauhid harus sma pemahamann,,,
Wassalam
“Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Tahu terhadap segala apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. An-Nisa: 135)
Kamis, 13 Desember 2012
Definisi Bid’ah
Bid’ah adalah sesuatu yang jelas dilarang dalam agama islam, banyak hadis yang membahas tentang bid’ah, antara lain di bawah ini:
Rasulullah Shalallahu’alaihiwasallam bersabda:
مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ اْلأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ (رواه النسائي
“Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan siapa yang disesatkan oleh Allah maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitab Allah (al-Qur’an), dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW, dan seburuk-buruk perkara adalah muhdatsat (perkara baru yang diada-adakan), dan setiap yang baru diada-adakan adalah bid’ah, setiap bid’ah itu kesesatan, dan setiap kesesatan itu (tempatnya) di dalam neraka.” (HR Nasa’i)
Rasulullah Shalallahu’alaihiwasallam bersabda:
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Amma ba’d, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW, dan seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR Muslim)
Rasulullah Shalallahu’alaihiwasallam bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa mengadakan hal yang baru yang bukan dari kami maka perbuatannya tertolak.” (HR Bukhari dan Muslim)
Rasulullah Shalallahu’alaihiwasallam bersabda:
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Jauhilah oleh kalian semua dari mengada-adakan hal-hal yang baru, karena sesungguhnya mengadakan hal yang baru itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR Abu Dawud)
Secara bahasa, bid‘ah berasal dari kata bada’a- yabda‘u-bad‘an wa bid‘at[an] yang artinya adalah mencipta sesuatu yang belum pernah ada, memulai, dan mendirikan. Bada‘a asy-syay‘a,artinya, Dia menciptakan sesuatu dari yang sebelumnya tidak ada (Kamus al-Munawir, hlm. 65). Bisa disimpulkan bahwa bid’ah secara bahasa artinya menciptakan hal yang baru atau melakukan inovasi baru.
Sudah jelas bahwa Rasulullah Shalallahu’alaihiwasallam melarang bid’ah. Semua bid’ah adalah sesat. Apakah berarti Rasulullah melarang menciptakan sesuatu yang baru?
Perlu dibedakan antara istilah bahasa dan istilah syar’i. Contohnya, taqwa secara bahasa artinya memelihara, iman secara bahasa artinya percaya, kafir secara bahasa artinya menolak/mengingkari. Apakah kalau ada non muslim yang percaya dengan artikel ini dia bisa disebut mukmin secara syar’i? tentu tidak. Apakah kalau ada orang islam yang menolak/mengingkari artikel ini bisa disebut kafir? tentu tidak. Karena ada arti secara bahasa dan secara syar’i. Perlu dibedakan antara taqwa, iman, kafir, tawakal, dan bid’ah secara bahasa dan secara syar’i.
Perlu dipahami antara perkara-perkara ubudiah (ritual peribadatan) dengan perkara-perkara muamalah (urusan dunia). Misalnya, shalat adalah perkara ubudiah, sedangkan saat shalat memakai pakaian model dan jenis tertentu itu adalah perkara muamalah. Rasulullah menyuruh sahabatnya untuk mencontoh shalatnya, tetapi Rasulullah tidak pernah melarang sahabat yang tidak memakai baju persis sama dengan Rasulullah.
صَلُّوا كَمَا رَأَيتُمُنِي أُصَلِي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa bid’ah secara syar’i artinya menciptakan sesuatu yang baru yang berhubungan dengan syar’i, yaitu menciptakan sesuatu yang menyerupai atau seolah-olah jadi syariat, lebih jelasnya adalah menciptakan ritual peribadatan (ubudiah) baru yang tidak dicontohkan Rasulullah atau melakukan inovasi ritual peribadatan (ubudiah).
Perlu diperhatikan bahwa setiap ritual ibadah apapun pasti bersinggungan dengan perkara muamalah. Missal dalam shalat tentu supaya sah shalatnya harus menutupi aurat (memakai baju, sedangkan memakai baju adalah perkara muamalah).
Di atas sudah banyak disebutkan hadis-hadis tentang prinsip hukum ubudiah, di bawah ini salah satu hadis untuk dasar hukum muamalah:
أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ
“Kalian lebih tahu tentang urusan duniawi kalian.” (HR Muslim)
Prinsip hukum untuk perkara ubudiah adalah “semua dilarang kecuali yang diperintahkan” sedang prinsip hukum muamalah adalah “semua boleh kecuali yang dilarang”.
Tidak semua yang berhubungan dengan agama adalah perkara ubudiah (ritual peribadatan), contohnya, meskipun agama memerintahkan semua muslim untuk menuntut ilmu, dan menuntut ilmu dijanjikan pahala yang besar melebihi shalat sunnah 1000 rakaat, tapi menuntut ilmu bukanlah ritual peribadatan. Begitu juga tidak semua yang melanggar hukum syar’i disebut bid’ah. Contohnya, meskipun zina adalah dosa besar dan dilarang syar’i serta Nabi tidak pernah zina, tetapi orang yang berzina tidak disebut melakukan bid’ah. Karena bid’ah hanya menyangkut pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut ritual peribadatan yang sifatnya menciptakan ritual peribadatan baru.
Logika sederhananya, orang yang korupsi itu melanggar hukum, tetapi orang yang melanggar hukum belum tentu korupsi, dan tidak boleh semua orang yang melanggar hukum disebut koruptor. Perlu dipahami antara perbedaan ritual peribadatan dengan perbuatan yang bisa bernilai ibadah. Ritual peribadatan pasti bernilai ibadah, tapi yang bernilai ibadah tidak hanya ritual peribadatan.
Apakah pembukuan Al-Quran, pemberian titik, maupun penulisan dalam kertas-kertas dan media modern adalah bid’ah? Jawabannya tidak, Karena Al-Quran bukan ritual peribadatan, meskipun dalam ritual peribadatan ada bacaan Al-Quran. Masjid bukanlah ritual peribadatan meskipun di masjid digunakan sebagai ritual peribadatan. Para tukang bangunan yang sedang membangun masjid tidak disebut sedang melakukan ritual peribadatan, tetapi para tukang itu sedang melakukan pekerjaan yang bisa bernilai ibadah, begitu juga orang yang sedang menulis ayat-ayat Al-Quran menjadi buku tidak disebut sedang melakukan ritual peribadatan melainkan sedang melakukan amalan kebaikan yang bisa bernilai ibadah. Di atas sudah dijelaskan bahwa dalam shalat harus memakai baju, tetapi baju bukan ritual peribadatan. Orang yang cuma memakai baju menutupi aurat tidak bisa dikatakan sedang melakukan ritual peribadatan, tetapi orang yang memakai baju menutupi aurat bisa dikatakan orang yang sedang menjalankan perintah agama.
Sekali lagi, tidak semua yang berhubungan dengan agama dan yang diperintahkan agama masuk dalam ranah ritual peribadatan (ubudiah), dan bukan hanya ritual peribadatan saja yang bisa bernilai ibadah, amalan-amalan muamalah juga bisa bernilai ibadah jika niatnya ikhlas karena Allah, dan bid’ah hanya menyangkut perkara peribadatan yang baru atau inovasi dalam ritual peribadatan.
Beda masalah dengan orang yang menggunakan Al-Quran untuk menciptakan ritual ibadah tertentu. Misalnya orang berkumpul melakukan ritual sujud syukur berjamaah 10 kali sambil membaca Al-Quran 10 kali untuk syukuran panen. Sujud sukur maupun membaca Al-Quran hukumnya boleh bahkan disunnahkan, tetapi melakukan inovasi menjadi kesatuan ritual tertentu, yaitu dilakukan berjamaah dan dengan hitungan-hitungan tertentu dan tata cara serta niat tertentu yang seolah menjadi ritual sendiri yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah, itu yang membuat jadi bid’ah. Jadi di sini yang bid’ah bukan sujud syukur dan Al-Qurannya, tapi ritualnya.
Contoh lain, misalnya kita melakukan shalat pelangi ataupun shalat untuk kejadian alam lainnya, seperti shalat gerhana yang dicontohkan Rasulullah. Yang bid’ah bukan gerakan dan bacaan shalatnya, tapi niat untuk ritual tertentu yang tidak dicontohkan Rasulullah yang membuat bid’ah, karena Rasulullah hanya mencontohkan shalat gerhana. (semua ulama madzhab 4 tentunya sepakat, hal semacam itu tidak dibenarkan, artinya hal tersebut adalah bid’ah). Jadi, Niat dalam ritual peribadatan bisa menjadikan bid”ah, kalau niatnya menyelisihi yang dicontohkan Rasulullah. ( #niat )
Contoh lain, Shalat Tahiyatul masjid dilakukan dengan cara berjamaah (semua ulama madzhab 4 tentunya sepakat, hal tersebut adalah bid’ah). Jadi, cara/metode bisa membuat suatu ritual peribadatan menjadi bid’ah. Padahal kalau kita cari dalil tentang perintah supaya berjamaah tentunya banyak sekali, tetapi karena Rasulullah mencontohkan shalat tahiyatul masjid sendiri-sendiri, artinya kalau dilakukan dengan cara berjamaah adalah bid’ah. ( #cara / #metode )
Kalau hanya karena faktor niat dan cara/metode saja bisa menyebabkan sebuah ritual peribadatan menjadi bid’ah, apakah masih akan menganggap ritual peribadatan macam dzikir bersama (tahlilan, mujahadah, dzikrulqhafilin, ratib, dsb) itu bukan bid’ah? Rasulullah tidak pernah melakukan dzikir berjamaah, bahkan ulama madzhab 4 (Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) sekalipun juga tidak pernah melakukan ritual-ritual tersebut.
Apakah maulid Nabi itu bid’ah? Peringatan kelahiran seseorang bukanlah ritual peribadatan, jadi maulid Nabi bukanlah bid’ah. Bagaimana kalau misalnya peringatan maulid disertai sujud syukur berjamaah 10 kali sambil baca Al-Quran berjamaah 10 kali dengan diniatkan rasa syukur karena telah diutusnya seorang Rasul. Dalam hal ini yang bid’ah bukan maulidnya tetapi yang bid’ah adalah ritual dalam maulid tersebut. Selama di dalam maulid itu cuma diisi perkara muamalah yaitu pengajian maupun kajian sejarah Nabi maka bukanlah bid’ah.
Dalam agama, yang berpahala dan bernilai ibadah bukan hanya perkara yang pada dasarnya adalah perkara ubudiah, perkara yang pada dasarnya perkara muamalah yang diperintahkan dan perkara-perkara yang niatnya baik juga berpahala dan bernilai ibadah, misalnya menuntut ilmu, bekerja untuk menafkahi keluarga, dan lain sebagainya.
Dari beberapa riwayat diketahui, para sahabat dan ulama salaf belum membedakan bid’ah secara bahasa dan secara syar’i dengan rinci dan jelas, sehingga muncul istilah bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah. Misalnya Umar RA yang shalat tarawih berjamaah lalu berkata “sebagus bid’ah ialah ini”, hal itu sebenarnya adalah bid’ah secara bahasa karena Rasulullah pernah mencontohkan shalat tarawih berjamaah, dan banyak hadis yang meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah memimpin shalat tarawih berjamaah.
Munculnya istilah bid’ah hasanah dan sayyiah menjadi pembenaran perilaku bid’ah akhir-akhir ini. Padahal ritual-ritual yang dilakukan para ahlul bid’ah akhir-akhir ini tidak pernah dilakukan oleh sahabat dan ulama salaf (imam madzhab empat).
Andai, sekali lagi andai perilaku bid’ah yang dilakukan para ahlul bid’ah akhir-akhir ini dicontohkan oleh para sahabat dan ulama salaf sekalipun, hal demikian tetap tidak bisa dibenarkan karena bertentangan dengan hirarki hukum yang lebih tinggi, yaitu hadis. Selain itu, kita tahu perilaku sahabat dan ulama salaf juga cuma dari riwayat, sedang standar periwayatan perilaku sahabat dan ulama salaf tidak seketat standar periwayatan hadis. Perlu diketahui juga, bahwa perilaku sahabat tidak semua benar dan harus diikuti, karena para sahabat tidak maksum seperti Nabi. Lihat sejarah perang jamal dimana para Sahabat Nabi berperang dan saling bunuh sesama Sahabat Nabi.
Dari dalil-dalil dan pembahasan di atas bisa disimpulkan bahwa semua bid’ah adalah sesat. Tidak ada definisi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, karena kalau ada bid’ah hasanah dan sayyiah maka akan bertentangan dengan hadis “kullu bid’atin dholalah, wa kullu dholalatin finnar” “semua bid’ah adalah sesat, dan semua kesesatan (tempatnya) di neraka”. Definisi yang paling sesuai adalah definisi bid’ah secara bahasa dengan bid’ah secara istilah agama. Dengan melihat sejarah Nabi SAW dan sabda-sabda beliau yang telah ditulis di atas, maka bid’ah secara istilah agama adalah sesuatu yang baru yang menyangkut ritual peribadatan.
Perlu diperhatikan bahwa yang memberikan vonis sesat terhadap bid’ah bukanlah si A atau si B melainkan Rasulullah.
Rasulullah Shalallahu’alaihiwasallam bersabda:
مَا أَحْدَثَ قَوْمٌ بِدْعَةً إِلَّا رُفِعَ مِثْلُهَا مِنَ السُّنَّةِ
“Tidaklah suatu kaum melakukan suatu bid’ah, kecuali akan terangkat Sunnah yang semisal dengannya.” (HR Ahmad)
Wallahua’lam.